Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Tipu Rp 2 Miliar, Korban: Bikin Malu Komunitas
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Achmad Wahyu Pribadi (39), pemilik bengkel Vespa ternama di Kota Bekasi, akhirnya ditangkap.
Kelakuannya yang menipu puluhan korban dengan modus jual beli Vespa disebut membuat malu komunitas motor antik.
“Bikin malu banget komunitas, ini jadi pelajaran buat yang lain agar amanah,” ujar salah satu korban, Tanggon Nurendro (36), Jumat (8/8/2025).
Ia memastikan, para pencinta Vespa dari berbagai daerah memberikan dukungan dan bersimpatik terhadap puluhan korban.
“Solidaritas mereka tetap terjaga, mereka terus memberikan dukungan mencari keadilan,” kata Tanggon.
Di sisi lain, Tanggon menilai pasal penipuan dan penggelapan yang dikenakan terhadap pelaku terlalu ringan.
Pasalnya, korban menderita dampak berkepanjangan setelah uang puluhan hingga ratusan juta rupiah raib oleh pelaku.
Bahkan, ada korban yang terpaksa melepas sertifikat tanahnya untuk menutupi kerugian.
“Ada juga yang korban kesulitan menyekolahkan anaknya gara-gara ketipu,” kata dia.
Meski skeptis, para korban tetap berharap pelaku tetap bisa mengembalikan uang mereka.
“Sekarang ngambang, enggak jelas, tapi berharap tetap bisa kembali,” imbuh Tanggon.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 66 orang diduga tertipu jual beli vespa oleh Wahyu. Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp 2 miliar.
Pelaku diduga menipu korban dengan modus seperti jual beli vespa, servis, restorasi, hingga jual beli
spare part
atau aksesoris vespa.
Puluhan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.
Para korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli. Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
Pelaku ditangkap petugas di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/8/2025).
Pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Tipu Rp 2 Miliar, Korban: Bikin Malu Komunitas Megapolitan 9 Agustus 2025
/data/photo/2025/12/08/693686e4db14a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69361774bf162.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936474ccaf11.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/693655c440559.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/693682d0e4031.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d522873570.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)