Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pembobol Rumah di Tangerang Gasak Emas 50 Gram-Uang Rp 25 Juta untuk Modal Bisnis Narkoba Megapolitan 6 Desember 2025

Pembobol Rumah di Tangerang Gasak Emas 50 Gram-Uang Rp 25 Juta untuk Modal Bisnis Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, H, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang, melancarkan aksinya demi mendapatkan modal bisnis barang haram.
“Kepada petugas, H mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli
narkoba
jenis sabu,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).
Budhi menjelaskan, H yang merupakan residivis kasus yang sama kembali beraksi pada Jumat (16/10/2025).
Saat itu, pelaku berjalan kaki mengitari permukiman warga untuk mencari rumah tak berpenghuni agar mempermudah aksinya.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah,” kata Budi’
Dalam aksinya, H menggasak emas seberat 50 gram, uang tunai sebesar Rp 25 juta, serta satu unit ponsel. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 126 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap H di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sudah tiga kali masuk dan keluar penjara.
“Pada tahun 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi),” ucap Budi.
Setelahnya, pelaku kembali terlibat pada kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.
Saat ini, H telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor dan beberapa perhiasan emas hasil kejahatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.