Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Usaha Kritik Raperda KTR, Khawatir Berdampak ke Tenaga Kerja Megapolitan 3 Desember 2025

Pelaku Usaha Kritik Raperda KTR, Khawatir Berdampak ke Tenaga Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rencana memasukkan larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta mendapat kritik dari pelaku usaha.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (
Hippindo
), Tutum Rahanta, menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu
stabilitas ekonomi
dan mengancam lapangan kerja sektor perdagangan di Ibu Kota.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan rokok dan batas usia konsumen sudah jelas, dan itu lebih dari cukup. Produk ini legal untuk dijual. Kalau sekarang muncul aturan baru, justru jadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Tutum menilai wacana pelarangan penjualan dan pemajangan rokok tidak hanya menambah beban pelaku usaha, tetapi juga mengancam keberlangsungan toko dan lapangan kerja yang bergantung pada sektor ritel.
Ia mengingatkan adanya dampak berantai terhadap karyawan bila industri ritel terganggu.
“Kalau industrinya terancam, pekerjanya otomatis terdampak. Siklusnya begitu. Mereka yang hidup dari industri ritel pasti kena imbas. Kalau pemerintah siap dengan konsekuensinya, harus ada jalan keluar,” lanjut dia.
Dampak kebijakan itu tidak hanya dirasakan ritel modern, tetapi juga pasar tradisional.
Menurutnya, rokok hanyalah satu dari ribuan produk yang dijual sehingga tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan bisnis ritel.
Untuk itu, Tutum meminta pemerintah mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menetapkan regulasi.
“Kami ingin keadilan. Setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Kalau sebuah kebijakan lahir hanya karena tekanan dari luar, itu bisa berbahaya,” ujarnya.
Saat ini, Hippindo menaungi 203 jaringan ritel modern dengan total sekitar 800 ribu pekerja.
Tutum menilai, angka tersebut menunjukkan kontribusi besar sektor ritel terhadap penyerapan
tenaga kerja
dan perekonomian nasional.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI tengah mengevaluasi
Raperda KTR
.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menghapus pasal
larangan penjualan rokok
dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak setelah menerima masukan dari pedagang kecil dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujar Abdul Aziz.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.