Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Megapolitan 26 Desember 2025

Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku teror bom via email terhadap 10 sekolah di Depok, HRR (23) terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ia dijerat Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kemudian, HRR juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29
UU ITE
dengan hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750.000.000.
Ia melakukan pengancaman bom lewat email ke 10 sekolah atas nama mantan kekasihnya, K, karena lamaran ditolak pada 2022 lalu.
“Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya,” tutur Oka, Jumat (26/12/2025).
Oka menjelaskan bahwa K tidak terbukti sebagai pengirim email ancaman itu.
HRR dengan sengaja membuat email baru atas nama K karena ingin menarik perhatiannya.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan,” jelas dia.
Pengancaman ini mulanya dari tingkat personal dengan menjelekkan K lewat akun media sosial palsu.
Lalu, dia juga membuat pesanan makanan fiktif ke rumah K, bahkan mengirimkan surat
drop out
atas nama K ke kampusnya.
Baru pada 2025, dia menarik perhatian K dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.