Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pedagang Ngaku Terpaksa Jual Rokok Ilegal di Palmerah: Daripada Menganggur Megapolitan 11 Juli 2025

Pedagang Ngaku Terpaksa Jual Rokok Ilegal di Palmerah: Daripada Menganggur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peredaran
rokok ilegal
masih marak di wilayah
Jakarta Barat
. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya.
Salah satu pedagang, Akmal (bukan nama sebenarnya), membuka lapaknya dari siang hingga malam di lahan kecil di tepi Jalan Pakembangan, Palmerah,
Jakarta Barat
.
Akmal mengaku tak punya pilihan lain selain berjualan rokok ilegal ketimbang menganggur.
“Daripada menganggur mending jualan saja kayak gini. Kalau mau dagang makanan harus bisa masak, jadi gini saja jual rokok,” tuturnya kepada
Kompas.com,
Jumat (11/7/2025).
Ia juga menyebutkan, seluruh rokok yang ia jual merupakan produk lokal. Namun, tidak ada satupun yang dilekati pita cukai.
“Semuanya lokal, cuma enggak ada Bea Cukainya saja,” ujar Akmal.
Pantauan
Kompas.com
pada Jumat menunjukkan, rokok ilegal dijajakan secara terbuka oleh sedikitnya tiga pedagang di sepanjang Jalan Palmerah hingga Kemanggisan. Para penjual menggunakan meja kecil dan payung untuk berjualan di trotoar.
Rokok-rokok yang dijual tidak memiliki pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, banyak produk yang tidak menampilkan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai peringatan kesehatan pada kemasan rokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini mewajibkan produsen mencantumkan gambar peringatan serta informasi tertulis tentang bahaya merokok.
Seorang pedagang lain di bilangan Kemanggisan, Tarmizi (bukan nama sebenarnya), juga mengakui bahwa barang dagangannya tidak melalui prosedur cukai resmi.
“Semua ini enggak lewat cukai, dapat dari mananya ya rahasia perusahaan,” katanya.
Tarmizi menjual berbagai merek rokok seperti L**I, GE**Y, H**I, H***r, D***i, hingga E**S dengan harga berkisar Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per bungkus.
Kemasan rokok-rokok tersebut tampak menyerupai merek-merek ternama yang beredar secara legal di Indonesia.
“Rasanya ada yang mirip rokok lokal, tinggal pilih yang mana,” ujarnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.