Jakarta –
Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK yakin hakim akan mengadili gugatan itu secara objektif.
Gugatan itu dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin (10/11) mendatang.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi yakin hakim dalam praperadilan bakal bertindak objektif. Sebab baginya upaya ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Budi menjelaskan korupsi pengadaan e-KTP ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Selain itu, kasus ini berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini.
(azh/azh)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423809/original/078669300_1764087983-IMG_3289.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)








