Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Panja RUU KUHAP Sepakati Hak Impunitas Advokat – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyepakati pasal tentang hak impunitas advokat. 

Ketua Panja sekaligus Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, nantinya advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Panja, Kamis (10/7/2025).

Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi sudah sepakat mengakomodasi hak impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat 2. 

Habiburokhman menyebut, hak tersebut seusai dengan UU advokat dan juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bunyinya seperti ini, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan’,” ujar Habiburokhman.