Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pangdam Jaya Mediasi Pembukaan Blokir Sertifikat Tanah Warga Sunter Jaya Megapolitan 11 Desember 2025

Pangdam Jaya Mediasi Pembukaan Blokir Sertifikat Tanah Warga Sunter Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi bersama Kapolda Metro Jaya, perwakilan Ditjen ATR/BPN, unsur pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat Sunter telah menggelar memediasi pembukaan blokir lahan di wilayah Sunter Jaya, Jakarta Utara, di Ruang Publik Terpadu Danau Sunter, Rabu (10/12/2025).
Deddy menegaskan pentingnya mencari solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan lahan sesuai aturan.
“Apa pun untuk kepentingan masyarakat akan kami bantu, yang penting digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Deddy dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi selama proses mediasi berlangsung.
Warga Sunter menyambut positif kehadiran unsur TNI, Polri, dan pemerintah. Mereka berharap permasalahan
pemblokiran sertifikat tanah
dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
Deddy memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Agar proses mediasi berlangsung profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya,
warga Sunter Jaya
, Jakarta Utara, menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), menuntut pembukaan blokir atas bidang tanah milik mereka.
Sertifikat yang sudah lama mereka pegang tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk keperluan apa pun, sehingga membuat warga merasa dirugikan.
Salah satunya, anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengaku terdampak pemblokiran.
“Saya sebagai Anggota Dewan tiga kali saya gadaikan sertifikat saya, laku. 2024 sertifikat saya tidak bisa digadaikan,” ujar Ida disambut sorakan massa.
Kepala Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara Sontang Manurung menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019, bukan oleh BPN.
Menurut Sontang, Kodam Jaya mengeklaim bahwa lahan seluas 66 hektar di Sunter Jaya merupakan aset militer berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda.
“Kodam mengeklaim dengan dasar Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang,” ujar Sontang, Rabu.
Dia menegaskan, sertifikat milik warga adalah asli. BPN menerbitkan sertifikat karena sebelumnya tidak ada informasi bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai aset Kodam Jaya.
Tercatat 3.268 bidang sudah bersertifikat, sementara 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.