Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Antara
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Ketiganya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tiga jaksa tersebut yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RV, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan HMK dan RV lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12). Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.
“Total ada lima tersangka dalam perkara ini. Tiga merupakan oknum jaksa yang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 941 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap WNA Korea Selatan.
Ketiga oknum jaksa itu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan,” ujar Anang.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terseret perkara korupsi. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.





