TRIBUNNEWS.COM – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025.
Berlangsung selama 14 hari, Operasi Keselamatan 2025 digelar mulai Senin (10/2/2025) hingga Minggu, 23 Februari 2025.
Ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar polisi selama Operasi Keselamatan 2025 yaitu:
Menerobos lampu merah
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
Menggunakan handphone saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
Berkendara melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
Cara Menghindari agar Tak Ditilang Polisi
Nantinya, seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Namun, polisi tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
Para pelanggar yang ditilang, akan dikenai denda dengan besaran yang telah berlaku atau ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi para pengguna jalan untuk menerapkan sejumlah cara agar agar tak ditilang polisi.
Inilah cara menghindari agar tak ditilang polisi:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
Kedua surat ini wajib dibawa saat berkendara. Perhatikan juga masa berlakunya.
Segera lakukan perpanjangan jika masa berlaku SIM hampir habis dan jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan.
2. Pasang Alat Kelengkapan Kendaraan
Pastikan untuk memasang alat kelengkapan kendaraan secara lengkap.
Misalnya dua spion, pelat nomor, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
Hindari melakukan modifikasi yang berlebihan. Misalnya menggunakan knalpot brong dan klakson yang tidak memenuhi standar.
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
Bagi pemotor, selalu kenakan helm saat berkendara. Tentu saja, pakailah helm ber-SNI.
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
Cara lain agar terhindar dari tilangan polisi adalah jangan menggunakan HP sambil mengemudi.
Anda bisa menepi dahulu jika terpaksa membuka HP saat berkendara.
5. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
Memang, ada banyak rambu lalu lintas yang terpasang di jalan.
Oleh karena itu, pahami arti atau maksud dari rambu lalu lintas tersebut.
Kemudian ikuti arahan agar tidak terkena tilang.
Selain itu, jangan pernah melanggar traffic light.
6. Gunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara mobil, gunakan sabuk pengaman agar tak ditilang polisi.
7. Gunakan kendaraan sesuai kapasitas
Terakhir, pakai kendaraan sesuai kapasitasnya.
Misal sepeda motor yang tak boleh dinaiki lebih dari 2 orang.
Sementara mobil dan kendaraan lain, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas.
Besaran Denda
Berikut besaran denda untuk setiap kesalahan yang dilanggar oleh pengguna jalan.
1. Berboncengan lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
2. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
3. Pengendara di bawah umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000
4. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Menggunakan HP saat berkendara
Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Melanggar marka berhenti
Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Melawan arus
Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Farrah Putri)





