Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oditurat Militer Jakarta Segera Periksa Berkas Pembunuhan Kacab Bank BUMN Megapolitan 15 Desember 2025

Oditurat Militer Jakarta Segera Periksa Berkas Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta memastikan akan segera memeriksa berkas perkara pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (MIP).
“Berkas diterima oleh Otmil kemudian dilakukan pemeriksaan sarat formil, materiil dan jika sudah terpenuhi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer,” ucap Kepala
Oditurat Militer
(Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, Senin (15/10/2025).
Andri menjelaskan, terdapat tiga tersangka dalam perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham, yakni Serka MN, Kopda FHd, dan Serka FY. Seluruhnya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Kopassus.
“Penyerahan perkara Kacab BRI dari penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer Jakarta II-07 Jakarta,” jelas Andri.
Ia menegaskan, proses penyelesaian perkara akan dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian hukum.
“Otmil II-07 Jakarta menjamin proses penyelesaian perkara secara cepat dan transparan dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” ungkap Andri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengumumkan hasil penyidikan terkait kematian Ilham pada Selasa (16/9/2025).
Korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat, mata tertutup lakban, dan tubuhnya penuh luka lebam.
Penyidik mengungkap, Ilham sebelumnya diculik di area parkir supermarket wilayah Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore.
Sebanyak 19 orang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan kematian Ilham, terdiri atas 16 warga sipil dan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus. Dari total itu, satu orang sipil berinisial EG alias B (30) masih buron.
Sementara 15 tersangka sipil lainnya meliputi: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Adapun tiga prajurit Kopassus yang terlibat adalah Sersan Kepala (Serka) N (48), Kopral Dua (Kopda) FH (32), dan Serka FY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penyidik tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Wira menjelaskan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), maupun Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.