Nikita Mirzani Ribut Chat WhatsApp Diumbar Ahli di Persidangan: Enggak Ada Urusannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai perdebatan, Kamis (11/9/2025).
Nikita melayangkan protes ketika salah satu potongan percakapan WhatsApp ditampilkan di hadapan majelis hakim.
Awalnya, jaksa meminta ahli digital forensik membuka bukti percakapan antara Reza Gladys dengan Oky Pratama pada tanggal tertentu.
“Bisa dibuka lagi, di Labfor Digital Forensiknya yang Dokter Oky dengan Reza Gladys di tanggal 27 Oktober 2024, setelah jam 18.00 WIB itu,” pinta jaksa.
Mendengar itu, Nikita langsung mengajukan keberatan.
“Keberatan Yang Mulia. Ini perkara di bulan November tapi Oktober dibongkar-bongkar. Enggak ada urusannya Oktober tidak ada November tanggal 13,” katanya, sebelum ahli menuruti perintah jaksa.
Namun, hakim tetap meminta pemeriksaan dilanjutkan dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan.
“Silakan dibuka kalau memang itu ada dalam BAP maupun dakwaan,” ujar hakim.
Jaksa kemudian menegaskan percakapan tersebut telah tercantum dalam BAP.
“Ada rangkaiannya yang Mulia, 27 Oktober pada saat Dokter Oky Pratama mengirimkan nomor
handphone
dari si Ismail,” kata jaksa.
Nikita kembali memprotes dengan menilai bukti itu tidak ada kaitannya dengan perkara.
“Berarti semua yang tidak bersangkutan dikait-kaitkan dong?” ujarnya.
Hakim pun menegur Nikita agar tidak berbicara di luar gilirannya.
“Terdakwa saya minta diam ya. Silakan dicek oleh terdakwa kalau memang itu tidak ada di BAP dan dakwaan. Silakan mengajukan keberatan selama ada, silakan ditampilkan,” tegas hakim.
Nikita kemudian menekankan bahwa percakapan yang ditunjukkan bukan antara dirinya dan Reza, melainkan dengan pihak lain.
“Di sini 9 Oktober itu Dokter Samira, bukan ke saya dong. Di sini jelas loh dakwaan 9 Oktober, Samira menghubungi. Ini sesuai dakwaan, bukan saya. Saya di November,” kata Nikita.
Hakim lalu memanggil jaksa dan terdakwa untuk memastikan relevansi bukti dengan dakwaan. Meski begitu, hakim tetap memutuskan sidang dilanjutkan.
“Masalah ada kaitannya atau tidak, nanti disimpulkan saja di tuntutan sama di pembelaan. Selama itu ada di BAP, silakan ditanyakan. Silakan dilanjutkan,” kata hakim menutup perdebatan.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dimiliki Samira pada 9 Oktober 2024.
Ia menyoroti kandungan serum vitamin C booster milik Glafidsya yang dinilai tidak sesuai klaim dan harganya terlalu mahal.
Beberapa hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lain dari Glafidsya dan mengajak publik berhenti membeli produk tersebut.
Reza akhirnya meminta maaf secara terbuka. Setelah itu, Nikita muncul lewat siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara dengan menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Ia bahkan menuding produk Glafidsya bisa memicu kanker kulit.
Sepekan kemudian, melalui asistennya Ismail, Nikita diduga mengancam Reza agar memberikan uang tutup mulut Rp 5 miliar. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan.
Atas kejadian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita bersama Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nikita Mirzani Ribut Chat WhatsApp Diumbar Ahli di Persidangan: Enggak Ada Urusannya Megapolitan 11 September 2025

/data/photo/2025/10/24/68faa6055ad9d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa17356d60f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)