Nikita Mirzani Menangis Usai Bacakan Duplik: Rasanya Sudah Dekat Mau Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Nikita Mirzani menangis usai membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Keluar dari ruang sidang, matanya tampak merah, begitu pula pipi dan hidungnya. Saat ditanya wartawan mengenai kondisinya, Nikita tak mampu menahan tangis.
Ia melepas kacamata, meminta tisu kepada petugas di belakangnya, lalu mengusap matanya sebelum melanjutkan wawancara.
“Iya nangis karena akhirnya selesai. Setelah kurang lebih delapan bulan ya,” katanya dengan suara parau kepada wartawan sebelum kembali ke rumah tahanan, Kamis.
Nikita mengaku sudah lama menunggu hari pembacaan vonis dari hakim.
Selama delapan bulan berada di tahanan, kerinduan Nikita terhadap anak-anaknya menjadi beban tersendiri. Bayangan kebersamaan dengan mereka kerap terlintas di benaknya.
“Iya, menunggu lama sih ya, karena ditahan bukan waktu yang sebentar. Satu hari saja tuh sudah kayak satu minggu,” ungkapnya.
Kurang dari sepekan menjelang sidang vonis, Nikita merasa proses hukumnya akan segera berakhir. Ia mengaku mulai merasa terharu karena yakin waktunya untuk berkumpul bersama keluarga sudah dekat.
“Jadi, ini malah udah mulai kayak
mellow
gitu, kayak udah mulai ya, kayaknya siklusnya, mau selesai masalahnya,” kata dia.
Nikita juga merasa puas atas duplik yang ia susun sendiri sebagai tanggapan atas replik jaksa.
“Ya puas, tadi dupliknya kan bikin sendiri, yang memang menjawab semua replik yang jaksa katakan hari Senin kemarin,” ungkapnya.
Saat membacakan duplik pun, suara Nikita sesekali terdengar tertahan. Saat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, suaranya terdengar bergetar.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada saya,” katanya dengan suara bergetar.
Ia berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan adil dan bijaksana.
“Aku enggak punya harapan lain selain ke Bapak Hakim yang mulia, semoga bijaksana dan bisa mengadili seadil-adilnya,” harapnya.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nikita Mirzani Menangis Usai Bacakan Duplik: Rasanya Sudah Dekat Mau Selesai Megapolitan 23 Oktober 2025

/data/photo/2025/10/24/68faa6055ad9d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa17356d60f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/20/68f62c729d700.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)