Nikita Mirzani Kritik Ahli dari Jaksa: Banyak yang Tak Logis dan Planga-Plongo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Artis Nikita Mirzani menyoroti kesaksian sejumlah ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Menurut Nikita, sebagian besar ahli yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan terkesan tidak memahami perkara.
“Ahli yang diajukan jaksa dalam persidangan ini, pada saat diperiksa hampir semuanya tidak logis. Ketika saya dan penasihat hukum saya bertanya, jawabannya semua tidak tahu dan hanya planga-plongo,” ujar Nikita dalam persidangan, Kamis (23/10/2025).
Nikita juga menyinggung pernyataan jaksa dalam replik sebelumnya yang menyebut dirinya “dimanjakan” oleh majelis hakim karena diperbolehkan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli pembela.
Ia membalik tudingan itu dengan menyebut bahwa justru jaksa yang mendapatkan perlakuan istimewa dari hakim karena dua saksi yang diajukan jaksa tidak juga hadir di persidangan namun tetap diberi toleransi.
“Kalau mengikuti hukum acara pidana yang sebenarnya, harusnya jaksa memaksa ahli BPOM dan ahli psikologi untuk datang ke persidangan ini, bukan malah membiarkan seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Nikita.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya membawa saksi dan ahli pembela merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.
“Saya menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam persidangan ini adalah hak hukum saya yang dijamin oleh KUHAP, bukan bentuk perbuatan majelis hakim dalam rangka memanjakan saya dan penasihat hukum saya,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa dalam replik sidang pada Senin (20/10/2025) sempat menyebut bahwa majelis hakim terlalu memanjakan Nikita Mirzani.
“Bahkan sangat dimanjakan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang diinginkannya dan bisa meringankan atau membantah. Sehingga persidangan sampai ditunda beberapa kali oleh majelis hakim,” kata jaksa dalam persidangan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu (9/10/2024).
Dalam unggahannya, Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster di dalamnya tidak sesuai klaim serta harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya—seperti sabun wajah, serum, dan krim malam—yang juga disebut tidak sesuai dengan klaim. Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini.
Samira kemudian meminta Reza meminta maaf kepada publik dan menghentikan sementara penjualan produknya. Reza pun menuruti permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf.
Tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara, di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Ia menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Sekitar satu minggu setelah siaran langsung itu, seorang dokter bernama Oky, rekan Reza, disebut memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya berhenti menjelek-jelekkan produknya.
Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Glafidsya. Dari situ, muncul permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nikita Mirzani Kritik Ahli dari Jaksa: Banyak yang Tak Logis dan Planga-Plongo Megapolitan 24 Oktober 2025

/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa17356d60f.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/20/68f62c729d700.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)