Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ngaku Jadi Investor, 2 WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok – Page 3

Pada saat pemeriksaan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di unitnya dan petugas mendampingi WNA tersebut untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.

Sampai di ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di tempat tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, dua warga India tersebut hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggalnya melalui telepon seluler.

Kedua pria ini tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang melakukan pelanggaran keimigrasian ini

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidak benar.

“Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat,” ujarnya.