Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nelayan Cilincing Sebut Penggunaan Pukat Harimau di Laut Masih Marak Megapolitan 10 Juni 2025

Nelayan Cilincing Sebut Penggunaan Pukat Harimau di Laut Masih Marak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Nelayan
tradisional di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan keberadaan perahu yang mencari ikan dengan menggunakan
pukat harimau
.
Padahal, penggunaaan pukat harimau tersebut sudah dilarang dan tertuang dalam Praturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Larangan tersebut muncul karena penggunaan pukat harimau dinilai dapat merusak ekosistem laut dan populasi ikan.
Namun, ternyata masih saja ada kapal masih bebas menggunakan pukat harimau di perairan Cilincing.
“Masih banyak, kan bisa lihat sendiri. Ada sekitar 50-an kapal (yang masih menggunakan pukat harimau),” ucap Surya ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Surya mengatakan, ada dua jenis kapal yang menggunakan pukat harimau di perairan Cilincing.
Pertama kapal besar yang biasanya mencari ikan di tengah laut dan menggunakan pukat harimau berukuran besar.
Namun, ada pula kapal yang lebih kecil dan beroperasi tidak terlalu di tengah laut. Biasanya, mereka menggunakan pukat harimau berukuran lebih kecil atau disebut dengan arat.
Perahu yang menggunakan arat ini lah yang kerap mengalami bentrokan di laut dengan
nelayan
tradisional.
“Jadi, jaring nelayan tradisional mati hasilnya. Kadang nebar jaring aja jam 17.00 WIB kaya arat harusnya berhenti, ini masih narik aja. Sedangkan jam 17.00 WIB kaya nelayan tradisional udah nebar jaring, akhirnya bentrok dan kadang ribut di laut,” ujar Surya.
Tak jarang pula, perahu yang menggunakan arat tersebut memotong jaring nelayan.
Padahal untuk menebar satu jaring saja, nelayan membutuhkan modal sebesar Rp 1,5 juta.
Apabila aksi pemotongan jaring itu diketahui, maka nelayan meminta ganti rugi.
“Kau ada jaring, dia belok, kalau kena tabrak ketahuan dia ganti rugi. Kalau enggak ketahuan jaring kita hilang,” kata Surya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.