Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Naik 6,17 Persen, UMP Jakarta 2026 Resmi Tembus Rp5,7 Juta

Abadikini.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyesuaian UMP tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kenaikan UMP dapat memberikan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Menurut Pramono, penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian daerah.

Ia menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan bahwa besaran kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
Selain kebijakan upah minimum, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan berbagai program perlindungan sosial bagi pekerja.

Program tersebut meliputi subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing.

Upaya tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta perluasan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.
Pramono mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang terlibat dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.

“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Harapannya, seluruh pihak dapat memahami kondisi yang melandasi penetapan UMP ini demi pembangunan Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.