Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mobil Curian Dijual Rp 30 Juta, Polisi Menyamar untuk Tangkap Pembunuh Sopir Online Megapolitan 29 April 2025

Mobil Curian Dijual Rp 30 Juta, Polisi Menyamar untuk Tangkap Pembunuh Sopir Online
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– IT dan NH, dua pembunuh sopir taksi
online
di Tangerang, tidak menyadari bahwa pembeli mobil curian mereka adalah seorang anggota polisi.
Penangkapan terjadi saat polisi menyamar sebagai pembeli mobil bekas dalam transaksi
cash on delivery
(COD) di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kabupaten Tangerang.
“Anggota kami memang rutin melakukan patroli
cyber
, melihat penjualan-penjualan yang berpotensi mencurigakan,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Dalam penyelidikan, petugas menemukan iklan penjualan mobil Toyota keluaran 2024 dengan harga yang sangat mencurigakan, yakni hanya Rp 30 juta.
“Padahal, harga pasaran mobil tersebut seharusnya berada di kisaran Rp 200 juta lebih,” tambah Zain.
Zain menekankan, penyamaran dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan untuk membeli kendaraan secara nyata.
“Kami menyamar karena melihat di media sosial ada yang mencurigakan sehingga kami berpura-pura untuk membeli kendaraan,” ucap Zain.
Hasil penyamaran dan penyelidikan lebih lanjut mengungkap, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan mobil tersebut.
Kendaraan itu kemudian ditawarkan secara daring dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Kasus ini terungkap ketika anggota polisi curiga setelah ditawari untuk membeli mobil yang dijual tanpa kelengkapan surat-surat pada Kamis (24/4/2025) malam.
Kecurigaan muncul karena mobil tersebut hanya disertai STNK atas nama perusahaan, serta terdapat bekas stiker taksi online yang baru dilepas dan bercak darah di jok serta bagasi.
Polisi segera menangkap IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. 
Dari hasil interogasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.
Pelaku kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada pukul 23.25 WIB.
Atas perbuatan mereka, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Zain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.