Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku ASN dalam waktu dua tahun.
Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi KASN. Melalui UU 20/2023, kewenangan yang semula milik KASN diserahkan kepada BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mengatakan jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, salah satu persoalan ASN adalah mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan kepentingan pribadi.
Terhadap persoalan itu, MK menilai, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Maka dari itu, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, kemarin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450761/original/055865900_1766163667-IMG_2763.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450766/original/087801700_1766164268-WhatsApp_Image_2025-12-19_at_23.01.38.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450757/original/049047100_1766162949-81830796-9e96-4240-a8b2-8bd9108b96a5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450742/original/061424700_1766158766-WhatsApp_Image_2025-12-19_at_06.24.44.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450740/original/070062400_1766158047-IMG_20251219_204248_369.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450682/original/003256200_1766154363-ab8bc873-a116-4675-826d-3a3a62074d2f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)