Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mirisnya Anak di Pamulang Tak Bisa Sekolah gara-gara Seragam Megapolitan 17 Juli 2025

Mirisnya Anak di Pamulang Tak Bisa Sekolah gara-gara Seragam
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Nur Febri Susanti (38), ibu rumah tangga (IRT) di Pamulang, Tangerang Selatan (
Tangsel
), harus menunda harapan menyekolahkan dua buah hatinya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta. Anak pertamanya naik ke kelas lima, sedangkan adiknya ke kelas dua.
Ia mendaftarkan anak-anaknya ke
SD Negeri Ciledug Barat
, Pamulang, Tangsel. Namun, saat datang ke sekolah tersebut pada 11 Juli 2025, Nur mengaku langsung diberi rincian biaya oleh kepala sekolah.
“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket,” kata Nur kepada
Kompas.com
, Selasa (16/7/2025).
Bagi Nur, biaya seragam tersebut terbilang sangat memberatkan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Dengan tarif itu, Nur harus merogoh saku lebih dalam senilai Rp 2,2 juta untuk seragam kedua anaknya.
“Saya sempat buka media sosial dan baca sekolah negeri itu gratis. Tapi ini kok mahal ya, hanya untuk seragam. Saya pikir ada yang tidak sesuai,” kata Nur.
Nur semakin bingung ketika kepala sekolah menyampaikan bahwa seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak boleh digunakan oleh sang anak. Ia juga diminta mentransfer biaya seragam ke rekening pribadi kepala sekolah.
Buntut kejadian itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat untuk meminta klarifikasi. 
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut.
“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Didin saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Rabu (16/7/2025).
Didin menekankan, pihak sekolah negeri di Tangsel tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam siswa baru maupun pindahan.
“Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran dari Pak Kadis yang melarang adanya iuran-iuran. Dan kami pastikan seluruh kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS,” ujarnya.
Selain itu, Didin menegaskan bahwa siswa pindahan boleh menggunakan seragam yang sudah dimiliki sebelumnya dan tidak boleh dipaksa membeli seragam baru.
“Kami pastikan bahwa siswa yang pindah ke sekolah negeri di Tangsel boleh memakai seragam yang sudah ada. Tidak boleh ada paksaan,” ucap Didin.
Terkait pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah, Didin menyebut hal itu juga tidak dibenarkan.
“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan kami, dalam hal ini Kepala Dinas. Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak berulang,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.