Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri P2MI Sambut Jenazah PMI Korban Kebakaran Hong Kong di Soetta

Jakarta

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menjemput langsung kedatangan jenazah sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kebakaran apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong. Jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Pemulangan tersebut merupakan bagian dari proses repatriasi bertahap terhadap sembilan WNI/PMI yang menjadi korban kebakaran pada 26 November 2025.

Dari total sembilan jenazah, empat dipulangkan melalui Bandara Soetta, masing-masing satu korban asal Jawa Barat dan tiga asal Jawa Tengah. Sementara itu, lima jenazah lainnya yang berasal dari Jawa Timur dipulangkan melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Dalam prosesi penyambutan di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soetta, Mukhtarudin menyampaikan duka cita mendalam atas nama pemerintah kepada keluarga para korban.

“Negara hadir sepenuhnya untuk melindungi pekerja migran Indonesia, baik saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air dalam keadaan duka seperti ini. Kami memastikan proses pemulangan berjalan bermartabat dan keluarga mendapatkan pendampingan penuh,” ujar Mukhtarudin, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Kementerian P2MI melanjutkan proses pemulangan dari bandara hingga ke kampung halaman korban, termasuk pembiayaan transportasi lanjutan serta pemberian santunan duka.

Sebelumnya, satu jenazah telah lebih dulu tiba pada Minggu (21/12/2025) malam dan langsung diserahkan kepada keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Sementara itu, pemulangan delapan jenazah lainnya dilakukan secara bertahap hingga 25 Desember 2025, dengan sebagian besar biaya ditanggung oleh pemerintah.

Kehadiran langsung Menteri P2MI Mukhtarudin di bandara menjadi bentuk komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, dari hulu hingga hilir. Kementerian P2MI juga terus memantau penyaluran santunan dan asuransi kepada keluarga para korban.

(anl/ega)