Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Tak Kelola Sampah Mandiri

Pemerintah, kata Hanif, akan menempuh dua jalur, yakni pemberian penghargaan atau insentif bagi pengelola yang patuh, serta paksaan pemerintah bagi yang melanggar.

“Dengan begitu, masyarakat yang singgah di rest area perlahan akan terbentuk karakternya untuk memahami pentingnya penanganan sampah,” katanya.

Dia juga menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah. Untuk satu ton sampah, biaya penanganan minimal mencapai Rp150 ribu, bahkan di kota besar bisa menembus Rp600 ribu per ton untuk teknologi waste-to-energy. 

“Karena itu, upaya reduce, reuse, dan recycle dinilai jauh lebih bijaksana dibandingkan membuang sampah langsung ke TPA,” ucapnya.

Hanif mengapresiasi fasilitas pengelolaan sampah di rest area 88B yang dinilai cukup lengkap. Selain penyediaan fasilitas, ia menekankan pentingnya edukasi kepada pengunjung agar berjalan beriringan.

“Fasilitas harus lengkap terlebih dahulu, lalu edukasi wajib dilakukan secara bersamaan. Itu simbol bahwa penanganan sampah sudah dilakukan dengan baik,” katanya.