Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menko Yusril: Pemerintah Hargai dan Hormati Tim Independen Bentukan 6 Lembaga Nasional HAM – Page 3

Yusril menyebut, keenam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang dan pemerintah menghormati independensi mereka.

Oleh karena itu, ketika mengundang lembaga itu dalam rapat koordinasi, Yusril memastikan Kemenko Kumham Imipas hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada lembaga-lembaga HAM tersebut.

“Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai aksi demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” tegasnya.

Berbeda dengan TGPF, Yusril menjelaskan bahwa pembentukan tim independen oleh enam LNHAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ujarnya.