Jakarta –
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya telah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan dengan total lahan seluas 1,5 juta hektare. Raja Juli mengatakan langkah itu untuk mengevaluasi perbaikan di sektor kehutanan.
Hal itu disampaikan Raja Juli saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
“Pertama saya hanya ingin menegaskan kembali komitmen dan perintah Bapak Presiden kepada kami untuk terus berbenah memperbaiki sektor kehutanan kita. Bahwa ada faktor alam yang terjadi, itu benar. Tapi secara rendah hati kita perlu melakukan evaluasi dan refleksi ada perbaikan di sektor kehutanan yang harus kita lakukan secara bersama-sama,” kata dia.
Raja Juli menyebut, terbaru pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dari perusahaan-perusahaan nakal buntut bencana di Sumatera. Luas hutan yang izin pakainya dicabut itu sekitar 1 juta hektare.
“Kedua atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami telah mengumumkan kepada publik, seperti yang kami sampaikan Bapak setujui di ratas kemarin, bagian dari penertiban kawasan hutan pada hari ini kami mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” katanya.
“Ini bagian dari penerbitan kawasan hutan yang sudah kami lakukan sebelumnya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada tanggal 3 Februari 2025, yang kami tertibkan sekitar 500.000 (hektare) sehingga dalam satu tahun kepemimpinan bapak Presiden kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta,” katanya.
(fca/maa)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406706/original/074455400_1762591557-tito_karnavian.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5358185/original/003389000_1758600333-1.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372640/original/021343200_1759748373-PHOTO-2025-10-06-15-00-54.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





