Mengintip Megahnya Rumah Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Kena OTT KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rumah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan di media sosial.
Pasalnya, hunian tersebut disebut berada di dalam sebuah klaster perumahan pribadi yang dihuni Ade Kuswara bersama keluarganya dan memiliki tampilan megah.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pada Selasa (23/12/2025) pagi, tidak terlihat aktivitas penghuni di area klaster rumah tersebut. Meski demikian, sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di pos penjagaan.
Pintu pagar besi hitam berukuran besar yang menjadi akses utama menuju kawasan rumah Ade Kuswara terlihat tertutup rapat. Setiap orang yang hendak memasuki area klaster harus melewati gerbang utama yang dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Klaster perumahan itu dikelilingi tembok putih dengan pagar besi hitam yang membatasi area rumah dengan persawahan di sisi samping dan belakang perumahan.
Dari luar klaster, terlihat sejumlah gazebo berdiri di lingkungan rumah. Salah satunya bergaya Jawa yang berada di bagian belakang rumah dan terlihat dari arah jalan. Selain itu, terdapat sebuah gazebo berwarna putih yang berdiri di tengah klaster.
Susunan bangunan memperlihatkan tiga rumah di sisi kanan dan tiga rumah di sisi kiri, dengan gazebo berada tepat di tengah area klaster. Lingkungan rumah tampak teduh dengan banyak pepohonan yang tumbuh.
Sementara itu, di luar klaster, hamparan persawahan dan pepohonan masih mendominasi pemandangan di sekitar hunian tersebut.
Salah satu warga sekitar bernama Ricard (bukan nama sebenarnya) mengatakan, rumah Ade Kuswara berada di dalam satu klaster perumahan yang terdiri dari enam rumah dengan bangunan megah.
“Bukan istana kecil, sudah besar. Ada enam rumah. Bapak dan kakak-kakaknya (Ade Kuswara), dijadikan satu sebagai rumah bersama, istilahnya kompleks pribadi,” kata Ricard saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa.
“Itu baru dibangun dua tiga tahun kalau enggak salah, sebelumnya tinggal di rumah bapaknya enggak jauh dari sini kok,” jelasnya.
Ricard berujar, Ade Kuswara merupakan warga asli di wilayah tersebut yang dikenal sudah berkecukupan sejak lama.
Ricard mengatakan, warga sekitar pernah masuk ke dalam klaster perumahan yang dihuni oleh Ade Kuswara dan keluarga.
“Ya kalau Lebaran mah iya (masuk ke dalam klaster perumahan), cuman silaturahmi doang gitu. Silaturahmi sama anak-anaknya. Kalau sama Bupati (Ade Kuswara) mah jarang sih. Paling sama yang kakak-kakaknya gitu,” ujarnya.
“Lebaran doang. Enggak pernah setiap saat. Tidak setiap saat juga kan ada ininya (rumah) ada yang jaganya Satpam,” lanjut Ricard.
Ricard mengungkapkan, warga di sekitar kediaman Ade Kuswara mengaku terkejut saat mengetahui Ade Kuswara terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, sosok Ade Kuswara dinilai baik oleh warga karena kerap menunjukkan kepedulian dan membantu masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau orangnya dikenal baik, kalau sama warga-warganya pasti
care
lah. Terus kadang ngasih sembako,” jelasnya.
Richard menyampaikan, warga sempat tak percaya dengan kabar Ade Kuswara terkena OTT KPK.
Pasalnya, situasi di tempat tinggal Ade Kuswara pada hari penangkapan, yakni Kamis (18/12/2025) tampak sepi.
“Di sini sepi terus. Makanya warga sini mah, ‘Emang iya?’ katanya warga sini, makanya kaget,” ucap Ricard.
Diberitakan, Ade Kuswara; ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, seusai terjaring operasi tangkap tangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengintip Megahnya Rumah Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Kena OTT KPK Megapolitan 24 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453793/original/078315900_1766498319-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_16.19.01__1_.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/23/694a34ce14328.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a3d53e8b32.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/31/688aa90eb819a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/69495cb1d2439.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b85a38e684.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b7a2a42d7f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a762dc6e92.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)