Menengok Kampung Bilik, Permukiman Padat yang Akan Dijadikan TPU Pegadungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat merencanakan pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan di lahan RW 07 dan RW 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, Senin (24/11/2025), lahan tersebut terletak tak jauh dari TPU Tegal Alur dan hanya berjarak kurang lebih 300 meter di sebuah permukiman padat penduduk bernama
Kampung Bilik
.
Di bagian mulut gang yang menuju ke arah dalam Kampung Bilik, terdapat dua buah plang penanda kepemilikan lahan.
Plang pertama merupakan milik perseorangan bernama RH Soedirdjo yang mengeklaim bahwa lahan seluas 300 hektar di area tersebut adalah miliknya.
“Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU No.1/Kamal seluas ± 300 hektar,” tulis plang tersebut.
Dalam papan berwarna putih itu juga terlihat informasi bahwa area tersebut berada dalam pengawasan lembaga hukum.
Sementara di sebelahnya terdapat plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.
Tidak dijelaskan secara lebih perinci berapa luas area yang disebut sebagai aset pemerintah di papan informasi yang dipajang sejak tahun 2022 itu.
Namun, berdasarkan informasi dari Sudin Tamhut Jakarta Barat, lahan milik pemerintah yang akan dibangun menjadi
TPU Pegadungan
adalah seluas kurang lebih 65 hektar.
Tepat di belakang kedua plang itu, terdapat gunungan sampah yang memenuhi area lahan tak terpakai.
Gunungan sampah itu terdiri dari sampah-sampah organik, plastik, barang rongsok, tanah, rerumputan, kayu dan bambu, hingga potongan badan patung manekin.
Di sebelahnya gunungan tersebut memang terdapat sebuah pabrik pembuatan patung manekin yang masih beroperasi.
Menurut keterangan warga setempat, gunungan sampah itu sempat digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dari sejumlah hotel sekitar.
Namun, tempat itu sudah tak lagi dijadikan pembuangan sampah sejak adanya patok tanah milik Pemprov DKI Jakarta pada 2022 silam.
“Dulu memang sempat jadi pembuangan sampah hotel-hotel gitu kalau enggak salah. Tapi sekarang udah enggak, semenjak ada plang hijau itu lah, beberapa tahun lalu,” ujar Lia (46) salah satu warga yang tinggal di sekitar gundukan sampah tersebut.
Sementara itu, lokasi Kampung Bilik berada di dalam area tersebut yang dapat diakses melalui jalan kecil dari pinggir gunungan sampah.
Jalanan yang hanya bisa dilewati oleh satu motor itu berada di ujung dan mengarah langsung ke dalam gang-gang kecil yang di dalamnya terdapat permukiman padat RT 02 RW 08, Kamal, Kalideres.
Di sepanjang permukiman itu, hampir seluruh bangunan yang terlihat adalah bangunan semi-permanen.
Tembok-tembok rumahnya masih menggunakan kombinasi rangkaian papan kayu dan bambu yang terlihat cukup rapuh.
Beberapa rumah sudah menggunakan bata ringan atau hebel sebagai tembok di bagian luarnya, tetapi tetap masih menggunakan papan kayu di bagian dalam.
Permukiman padat penduduk yang seluruhnya diisi bangunan semi-permanen itulah yang menjadikan lokasi itu disebut sebagai Kampung Bilik.
Di bagian atas pintu masuk rumah-rumah tersebut, terlihat adanya papan informasi berwarna hijau yang resmi berisikan informasi RT, RW, hingga nomor rumah.
Kini, warga di Kampung Bilik tengah terancam
penggusuran
imbas rencana alih fungsi lahan permukiman mereka menjadi TPU Pegadungan.
Pemkot Jakbar menilai bangunan rumah warga yang berada di perkampungan tersebut merupakan bangunan liar.
Lusi (42), salah satu warga yang tinggal di RT 02 RW 08 Kamal, buka suara dan menolak disebut sebagai warga liar.
Ia merasa selama ini terdata secara resmi sebagai
warga Kalideres
, Jakarta Barat dan diakui oleh pemerintah.
“Buktinya ada ini (menunjuk papan nomor rumah), resmi loh. Kenapa sekarang kita dibilang warga liar?” kata Lusi saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin.
Lusi mengaku sakit hati ketika menerima undangan sosialisasi pembuatan TPU Pegadungan dari pihak kelurahan pada tanggal 17 November lalu.
Pasalnya, dalam surat undangan tersebut, warga dikategorikan sebagai “penghuni bangunan liar di RW 07 dan RW 08”.
Padahal, menurut Lusi, warga di sana memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang sesuai dengan domisili, serta selalu dilibatkan dalam pesta demokrasi atau Pemilu.
“Nyoblos juga nyoblos. Dari pemilihan DPRD, Gubernur, sampai Presiden, nih punya hak pilih. Giliran kayak gini, kita dianggap liar, enggak ada yang enggak milih kita,” ujar Lusi dengan nada tinggi.
Lusi mengungkapkan, warga sempat diultimatum untuk mengosongkan rumah mereka dalam waktu dua minggu.
Kabar yang beredar menyebutkan eksekusi lahan akan dilakukan pada 2 Desember mendatang.
“Ultimatumnya cuma dua minggu. Kan kaget, syok. Ada yang pingsan, ada yang sakit karena secepat itu,” tutur Lusi.
Ketakutan warga bertambah ketika mendengar desas-desus mengenai pengerahan alat berat jika mereka tidak segera pindah.
“Terus ada ucapan katanya mau pakai buldoser. Tanggal 2 Desember harus clear, rumah harus kosong. Kalau enggak, dipaksa,” kata Lusi.
Padahal, menurut pengakuan warga, belum ada kesepakatan tertulis mengenai mekanisme relokasi maupun ganti rugi bangunan.
“Ya kita kan bukan binatang. Silakan buldoser situ, saya siap telanjang di depan buldoser mengadang,” tambahnya.
Di sisi lain, Budi (46) warga yang telah tinggal selama 25 tahun di Kampung Bilik mengakui bahwa lahan yang mereka tempati di Kampung Bilik memang tidak bersertifikat hak milik pribadi.
Namun, kata Budi, status kewarganegaraan mereka terverifikasi secara sah oleh negara.
“Walaupun lahan kita ini tidak bersertifikat, tapi artinya secara kewarganegaraan kita terverifikasi. Yang tidak ada hanya sertifikat tanahnya saja,” kata Budi.
Pembangunan perkampungan itu bahkan dijalankan secara swadaya oleh warga sejak masih berupa rawa dan empang, menjadi permukiman.
Ia pun menyebut bahwa warga sejatinya tak ingin melawan ataupun menolak penggusuran, selama perjanjian dan pemenuhan hak yang mereka terima jelas.
“Kita siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi kalau peraturan itu belum jelas keberpihakannya dan nuansanya belum jelas, sementara ini kita menolak,” kata Budi.
Menurutnya, masalah utamanya bukanlah keinginan warga untuk pindah, tetapi keinginan pemerintah untuk memberikan relokasi tempat yang jelas.
“Jadi hitam di atas putihnya belum ada. Kalau kita enggak menuntut itu, nanti bisa aja setelah digusur kita dibiarkan, enggak direlokasi,” ucapnya.
Budi menyebut bahwa dalam sosialisasi sebelumnya, pihak pemerintah kota sempat menawarkan relokasi ke rumah permukiman (rukim) lainnya.
Namun, informasi itu kemudian langsung berubah menjadi relokasi ke rumah susun (Rusun).
“Sekarang mereka seperti memaksakan, enggak ada kejelasan, ini nanti dipindah ke mana, warga juga diwajibkan menuruti kemauan pemerintah semuanya,” kata Budi.
Hingga kini, warga sepakat untuk menunda penyerahan data diri kepada pihak kelurahan sebagai bentuk penolakan halus, sampai ada kejelasan nasib dan solusi yang lebih manusiawi dari pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menengok Kampung Bilik, Permukiman Padat yang Akan Dijadikan TPU Pegadungan Megapolitan 24 November 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5113256/original/044427700_1738217921-20250130-Banjir_RW_13-GANG_2.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fcdec1a97e.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c8c8f0f45d.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/692944c64a97d.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428645/original/058850800_1764557016-Kebakaran_di_RS_Pengayoman.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)