Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menanti Sertifikat Laik Higiene di Seluruh Dapur MBG Jakarta, Bekasi, Tangerang Megapolitan 13 Oktober 2025

Menanti Sertifikat Laik Higiene di Seluruh Dapur MBG Jakarta, Bekasi, Tangerang
Penulis

KOMPAS.com –
Pemerintah tengah mempercepat sertifikasi laik higiene dan sanitasi bagi seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
Pasalnya, belum semua dapat MBG di wilayah tersebut memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi.
Padahal, sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk menjaga keamanan makanan yang disajikan bagi penerima manfaat, terutama anak sekolah. Serta, guna mengantisipasi kasus keracunan MBG seperti yang terjadi di berbagai daerah.
Lantas, sejauh mana sertifikasi laik higiene dan sanitasi di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang saat ini?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki SLHS dalam dua minggu mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, langkah percepatan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau semuanya lancar, proses SLHS ditargetkan selesai dua minggu ke depan,” ujar Ani Ruspitawati, Sabtu (4/10/2025).
Ani menjelaskan, dari total 180 SPPG di Jakarta, seluruhnya masih berproses mendapatkan sertifikat laik higiene.
Upaya ini juga disertai pelatihan bagi penanggung jawab SPPG dan penjamah makanan agar hidangan MBG aman dan layak konsumsi, terutama bagi anak-anak.
“Targetnya sekitar 8.000 orang akan kami latih terus agar bisa mengelola tata laksana di SPPG-nya masing-masing dengan lebih baik,” katanya.
Selain sertifikasi, Dinkes DKI juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara masif di setiap dapur MBG.
“Kalau ada yang tidak sesuai, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, supaya kami dapat memberikan sertifikat laik sehat secara cepat. Ini adalah proses percepatan dan sesudah itu akan ada pengawasan,” ujar Ani.
Langkah percepatan ini menjadi penting setelah tercatat 60 siswa di Jakarta mengalami keracunan akibat konsumsi makanan MBG.
Hasil laboratorium menyebutkan sebagian besar kasus disebabkan oleh kontaminasi bakteri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada satu pun dari 43 SPPG di wilayahnya yang mengantongi SLHS.
“43 SPPG belum ada yang punya SLHS, tapi 5 sedang on process,” ucapnya, Selasa (30/9/2025).
Satia menegaskan, pihaknya terus mendorong seluruh SPPG untuk segera mengurus sertifikasi tersebut.
“Kita Zoom Meeting dengan semua SPPG di Kota Bekasi. Ayo kita dorong supaya mereka segera berlatih supaya dapat sertifikasi laik higiene dan sanitasinya bisa keluar,” jelasnya.
Ia menyebut, sertifikasi laik higiene menjadi bentuk legalitas atas pengelolaan dapur MBG.
Namun, proses penerbitan SLHS di Bekasi relatif lambat karena harus melalui mekanisme Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Satu, mungkin kan kemarin sistemnya kan memang agak lama, karena harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka kan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sebagainya,” ujar Satia.
Selain kendala administrasi, faktor lain yang menghambat adalah kewajiban pelatihan bagi penjamah makanan.
“Lalu juga pelaku penjamah makanan di sana harus dilakukan pelatihan. Itu kan juga karena anggaran di Kota Bekasi juga enggak ada, berbayar,” ungkapnya.
Meski demikian, Dinkes Bekasi tetap menyiapkan langkah pendampingan agar pengelola SPPG bisa memenuhi seluruh persyaratan sebelum sertifikat diterbitkan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut belum ada dapur MBG di wilayahnya yang memiliki sertifikat laik higiene.
“Belum ada (yang memiliki sertifikat), karena kan itu awalnya tidak di persyaratan,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar, Rabu (1/10/2025).
Meski belum menjadi syarat wajib, sejumlah pengelola dapur mulai berkomunikasi dengan Dinkes untuk mengajukan sertifikasi. Namun hingga kini belum ada permohonan resmi yang masuk.
“Secara resmi belum ada dapur yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat higienis,” kata Alin.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan setelah dapur memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari administrasi hingga inspeksi lapangan dan uji laboratorium.
“Yang pertama pastinya persyaratan administrasi harus dipenuhi. Kedua, kita cek kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan. Kita pasti turun langsung untuk memverifikasi,” jelasnya.
Uji laboratorium meliputi kualitas air, kebersihan peralatan, serta standar kebersihan pribadi pekerja.
“Pemeriksaannya menyeluruh sampai ke orangnya. Pokoknya semua, maksudnya standarisasi sebagai penjamu makanan itu harus seperti apa,” kata Alin.
Sertifikat higienis dapat terbit maksimal 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap, namun proses kerap tertunda karena ketidaksiapan pihak dapur saat pemeriksaan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai syarat mutlak pasca maraknya kasus keracunan makanan bergizi gratis.
“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca kejadian (keracunan MBG belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek, kalau enggak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” ujar Zulhas, Minggu (28/9/2025).
Sertifikat laik higiene dan sanitasi kini menjadi tonggak utama dalam pengawasan mutu program Makan Bergizi Gratis.
Melalui sertifikasi, pelatihan, dan inspeksi rutin, pemerintah berupaya memastikan makanan yang didistribusikan aman bagi masyarakat, terutama anak sekolah, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Ardhi Ridwansyah, Intan Afrida Rafni | Editor: Tim Redaksi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.