Liputan6.com, Jakarta – Setiap pemilik kendaraan diwajibkan memastikan status administrasi pajaknya selalu berlaku. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pengurusan yang paling sering dilakukan, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Walau sama-sama menyangkut kewajiban pajak, kedua proses ini memiliki tujuan serta tata cara yang tidak sama.
PKB Tahunan: Pembayaran Rutin Setiap Tahun
PKB tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun untuk memastikan pajak dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan. Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan:
pembayaran PKB,
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan
pengesahan STNK dengan masa berlaku satu tahun.
Proses tahunan bersifat cepat dan sederhana. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi.
PKB Lima Tahunan: Proses Administrasi Lengkap Termasuk Ganti Pelat
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib menjalani proses administrasi yang lebih menyeluruh. Selain membayar PKB, pemilik kendaraan perlu:
melakukan cek fisik kendaraan,
menerbitkan STNK baru, dan
mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Proses lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa identitas kendaraan di dokumen resmi sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Alasan Adanya Dua Proses Berbeda
Perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan dirancang untuk memenuhi dua fungsi utama:
Tahunan: memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan administrasi sah digunakan.
Lima tahunan: memperbarui identitas kendaraan serta memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen resmi.
Dengan mengetahui perbedaannya, pemilik kendaraan dapat menyiapkan waktu, dokumen, dan biaya secara lebih efektif.
Kemudahan untuk Warga: Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
Untuk mendorong masyarakat tetap tertib administrasi kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan melalui pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya dalam periode tersebut.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442670/original/096213000_1765556052-IMG_6604.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448046/original/098024900_1765977028-WhatsApp_Image_2025-12-17_at_19.53.35.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448042/original/072834000_1765975936-IMG-20251217-WA0031.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447985/original/022144500_1765972417-WhatsApp_Image_2025-12-17_at_18.22.42.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4997951/original/064957200_1731151706-Screenshot_2024-11-07_195747.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)