Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran 2025, termasuk pada hari ini, Kamis (3/4/2025).
Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama masa libur Lebaran 2025 dan cuti bersama.
Dengan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta, maka seluruh kendaraan baik berpelat kendaraan akhir nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan ini.
Keputusan ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan selama ini, di mana, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan.
Mengingat hari ini merupakan bagian dari libur Lebaran dan cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tidak diterapkan.
Sebab, seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, periode libur Lebaran berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam periode tersebut, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta yang biasanya terkena pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Libur panjang ini diawali dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025, dilanjutkan dengan libur nasional Nyepi pada 29 Maret 2025. Selanjutnya, libur akhir pekan jatuh pada 30 Maret 2025, sebelum masuk ke libur nasional Idul Fitri yang ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sedangkan 5 dan 6 April merupakan libur akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat memiliki total 11 hari libur untuk merayakan Lebaran.
Biasanya jika sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara, mematuhi batas kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, warga diminta untuk tidak parkir sembarangan, terutama di sekitar kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran.
Setelah cuti bersama berakhir, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan dan diawasi melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal pemberlakuan aturan ini agar perjalanan mereka tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.
Dengan kerja sama dan kepatuhan semua pihak, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435374/original/085085000_1765028236-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_16.00.25.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432140/original/085176600_1764758142-IMG_4244.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432911/original/048372200_1764827670-WhatsApp-Image-2025-12-03-at-18.24.59-1.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)