Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masa Berlaku Sertifikat Halal Disorot Negara Lain, Komisi VIII: RI Komitmen Terhadap Produk Halal – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyoroti dinamika yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal.

Aprozi Alam menegaskan bahwa spirit dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem halal yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan industri produk halal di Indonesia, tanpa mengorbankan integritas kehalalan produk.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi halal. Pencabutan batas waktu masa berlaku sertifikat menjadi bukti komitmen kita untuk mendorong percepatan sertifikasi halal dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Aprozi Alam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Aprozi tidak menampik adanya pandangan dan pertanyaan dari beberapa negara mitra dagang terkait validasi kehalalan produk yang bersertifikat seumur hidup, tanpa adanya peninjauan berkala secara otomatis.

“Kami memahami bahwa perspektif dari negara-negara luar, yang selama ini menjadi pasar atau mitra kita dalam ekosistem halal global, perlu kita dengarkan secara objektif. Kekhawatiran mereka terkait potensi akurasi kehalalan produk dalam jangka panjang jika tidak ada mekanisme verifikasi ulang yang eksplisit adalah sesuatu yang harus kita telaah lebih jauh,” tuturnya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025), disebutkan bahwa dunia luar menyorot Indonesia terkait dengan pencabutan masa berlaku sertifikat halal yang semula 4 tahun menjadi berlaku sepanjang masa, selama produk tersebut masih tetap diproduksi.

Negara luar mempertanyakan keputusan tersebut, karena jika tidak ada batas waktu masa berlaku sertifikat halal, maka akan bisa mempengaruhi keakuratan kehalalan produk setelah mendapat sertifikat halal.

Merespons hal tersebut, legislator Golkar dari Dapil Lampung 2 itu menegaskan bahwa esensi dari sertifikasi halal adalah jaminan berkelanjutan atas proses dan komposisi produk.

“Prinsip dalam regulasi baru ini adalah kepercayaan penuh kepada pelaku usaha untuk melaporkan setiap perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah mekanisme kontrol yang diharapkan mampu menjaga akurasi kehalalan. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan mekanisme pelaporan ini berjalan efektif dan pengawasannya tetap kuat di lapangan,” jelasnya.

 

Viral di media sosial, sebuah rumah makan ayam goreng legendaris di Solo menuai kecaman dari warganet, karena mengakui jika produknya nonhalal. Padahal selama ini mencantumkan label halal di semua produk dan baliho. Apa saja hak konsumen yang dilangg…