Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Maruarar Siahaan Nilai Polemik Ijazah Jokowi Berlarut karena Ada yang Disembunyikan

GELORA.CO – – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Maruarar Siahaan, menilai polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi berlarut-larut lantaran adanya hal yang tidak dibuka secara terang kepada publik.

Prof Maruarar Siahaan mengatakan, isu ijazah Jokowi berkembang menjadi polemik besar bukan tanpa sebab.

Menurutnya, ketertutupan justru memicu spekulasi dan memperkeruh keadaan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah perbincangan yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad pada Minggu (7/12/2025).

“Dari sudut pandang struktur pribadi, persoalan ini membesar karena ada sesuatu yang tampaknya ditutupi. Itulah yang kemudian menjadikannya masalah serius,” ujar Maruarar.

Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008 itu menekankan pentingnya transparansi dengan mengutip nilai kebenaran yang menurutnya bersifat membebaskan.

“Kebenaran itu memiliki makna fundamental. Ia membebaskan dari kegelapan, dari dusta, dari kebohongan, dan dari ketidakbenaran,” ucapnya.

Maruarar juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya memegang dokumen ijazah asli Jokowi, yang saat ini dikabarkan berada dalam penyitaan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut dia, keberadaan ijazah asli menjadi kunci utama untuk melanjutkan tahapan pembuktian secara adil.

“Dokumen itu harus dipastikan ada dan valid terlebih dahulu. Setelah itu barulah aspek hukum lainnya bisa diproses,” katanya.

Ia menegaskan, bukti ijazah asli perlu dihadirkan dalam persidangan karena sangat menentukan arah putusan hukum.

Maruarar menilai klaim bahwa dokumen ijazah bukanlah informasi publik tidak dapat dibenarkan, terutama dalam konteks kontestasi politik.

“Ketika seseorang sudah masuk sebagai peserta pemilu, seluruh data yang menjadi syarat politik pada prinsipnya terbuka untuk publik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap memperlihatkan ijazah asli apabila diminta oleh lembaga yang berwenang atau oleh pengadilan.

Yakup menyampaikan pernyataan tersebut melalui kanal YouTube tvOneNews pada Senin (1/12/2025).

“Pak Jokowi selalu menyampaikan bahwa jika ada permintaan resmi dari lembaga berwenang atau pengadilan, ijazah pasti akan ditunjukkan,” kata Yakup.

Namun demikian, Yakup menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk menunjukkan dokumen tersebut atas permintaan pihak tertentu.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki kewajiban membuka ijazah Jokowi dalam forum gelar perkara khusus, karena proses gelar perkara internal telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Gelar perkara itu merupakan mekanisme internal penyidik. Dalam aturan yang ada, tidak diwajibkan untuk memperlihatkan dokumen kepada peserta gelar khusus,” ujarnya.

Pakar Hukum UI: Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Belum Tentu Masalah Selesai

Pakar hukum UI, Febby Mutiara Nelson, menyebut ditunjukkannya ijazah Jokowi ke publik, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.

Febby menilai, perdebatan masih bisa saja terjadi meski Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.

“Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak,” kata Febby, dikutip dari YouTube tvOneNews.

“Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu,” sambungnya.

Perdebatan masih bisa terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik oleh pihak penyidik.

Menurut Febby, salah satu hal yang bisa saja diperdebatkan yaitu jenis kertas dari ijazah tersebut.

“Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak,” ujarnya.

“Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam,” imbuhnya.

Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.

Selain itu, tidak bisa juga mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.

Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.

Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.

“Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan,” kata dia.

“Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.

“Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum,” pungkasnya