Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahasiswa Ini Didakwa Manipulasi Konten Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 24 November 2025

Mahasiswa Ini Didakwa Manipulasi Konten Demo Akhir Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa melakukan manipulasi konten saat demo akhir Agustus 2025 lalu.
Dakwaan dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanti Merlin.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menjelaskan, terdakwa
Wawan Hermawan
memiliki akun Instagram dengan username @bekasi_menggugat yang bersifat publik.
Akun itu sudah dikuasai oleh Wawan sejak 27 Maret 2025 dan memiliki pengikut sebanyak 826 akun.
Wawan mengoperasikan akun tersebut menggunakan perangkat satu unit Handphone iPhone XR warna putih yang terpasang nomor Handphone 089602755701.
Kemudian, pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa Wawan melalui akun @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun Instagram story.
“Yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa,” ungkap JPU.
Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2025, akun Instagram @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun media sosial Instagram yang bernama @kepolu1397.
JPU bilang, terdakwa Wawan secara sadar melakukan repost sehingga informasi elektronik tersebut tersebar dengan tampilan narasi yang spesifik menyebutkan nama Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Narasi dalam konten tersebut berjudul: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia”.
Narasi yang dimuat oleh media online pada Selasa (26/8/2025) dengan judul Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!.
“Said Iqbal Tidak pernah menyuruh pelajar dan BEM untuk bergabung melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan terdakwa yang dengan sengaja langsung mengunggah atau me-repost tag konten dengan narasi ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’, telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan saksi Said Iqbal, terungkap bahwa terdakwa Wawan tidak meminta izin soal unggahan konten itu.
Atas repost yang dilakukan terdakwa terhadap konten tersebut, telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukkan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 komentar, 53 repost, dan 133 shares.
Saksi lain bernama Baringin Jaya mengungkapkan pernah melihat akun @bekasi_menggugat mengunggah konten ajakan untuk melakukan demonstrasi dengan judul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia”.
Saksi itu lantas menemukan ada pemberitaan asli yang dikeluarkan oleh media online dengan judul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!” yang dimuat pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025.
“Akibat unggahan terdakwa memprovokasi kelompok anarko, pelajar, dan BEM untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan. Dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak,” jelas JPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.