Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahalnya Tanah Bikin TPU di Jakpus Sulit Diperluas, Satu Petak Bisa Puluhan Juta Megapolitan 24 Oktober 2025

Mahalnya Tanah Bikin TPU di Jakpus Sulit Diperluas, Satu Petak Bisa Puluhan Juta
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Tingginya harga tanah di kawasan Karet Bivak menjadi salah satu kendala utama dalam menambah kapasitas Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menjelaskan bahwa satu petak makam ideal membutuhkan sekitar 3,75 meter persegi, sementara harga lahan di kawasan tersebut mencapai Rp 15 juta per meter.
Dengan nilai harga tanah tersebut, maka untuk menyediakan lahan satu petak makam bisa mencapai angka Rp 56,25 juta.
“Di Jakarta Pusat sangat kecil kemungkinan menambah atau memperluas TPU karena sulitnya mendapat lahan terbuka. Belum lagi nilai harga tanah sangat tinggi untuk merealisasikan,” ujar Mila Ananda, Jumat (24/10/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, dari empat TPU di wilayah Jakarta Pusat, tiga sudah penuh, yakni:
Sementara itu, TPU Petamburan unit non-Muslim masih memiliki sisa kapasitas kurang dari 20 petak makam.
“Secara
real time
informasi data petak makam belum tersedia dan kami terus memperbaiki sistem manajemen pemakaman,” tambah Mila.
Untuk tetap memenuhi kebutuhan warga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat berupaya melakukan pembebasan lahan di sekitar TPU eksisting, jika tersedia.
Namun, selain kendala harga, persetujuan warga di sekitar TPU juga menjadi faktor penting.
Sebagai alternatif, pihak dinas menerapkan pemakaman tumpang, di mana maksimal tiga jenazah dapat menggunakan satu petak makam dengan jarak pemakaman tiga tahun, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman.
“Upaya ini dilakukan untuk mengatasi terbatasnya ketersediaan petak makam kosong,” jelas Mila.
Mila menegaskan, meski krisis lahan terjadi, pelayanan pemakaman di TPU Jakarta Pusat tetap gratis, mencakup:
Sejak berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, warga yang dimakamkan di TPU DKI Jakarta bebas retribusi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.