Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Maaf Jokowi ke Penuding Ijazah Palsu tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Jakarta

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akan memaafkan sejumlah terlapor pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Hal itu diungkap Jokowi kepada Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Willem Frans Ansanay yang menemuinya.

“Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” kata Jokowi ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Jumat (19/12/2025).

Namun, Willien menyebut ada tiga orang yang tidak dimaafkan oleh Jokowi. Menurutnya, tiga orang itu sudah kelewatan dalam menuding ijazah Jokowi.

“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” terangnya.

Proses Hukum Lanjut

Meski memaafkan, Jokowi memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Dia mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” kata Jokowi ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/205).

Jokowi menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun sudah memaafkan secara pribadi. Dia juga memintaaa untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada,” terangnya.

Jokowi enggan mengungkapkan siapa saja yang dimaafkan.

“Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya.

Salah satu tersangka telah mengakui ijazah Jokowi Asli. Jokowi menyatakan sudah menyampaikan hal tersebut jauh hari.

“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Jokowi mengaku akan menghadiri persidangan bila nantinya diminta oleh hakim. Ia memastikan akan menunjukkan ijazah dari SD hingga sarjana.

“Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar.

Halaman 2 dari 2

(jbr/idh)