Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. Hal itud disampaikan dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menjelaskan, nilai itu dihitung dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara nomor: 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” ungkap Antonius, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).

Antonius menambahkan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa “perkara penembakan Bos Rental Mobil” membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD meninggal dunia setelah 3 hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Rabu (6/8/2025). Dia diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.