Liputan6.com, Jakarta – Momentum libur nasional Natal dimanfaatkan banyak warga untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Pada Kamis (25/12/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap tidak diterapkan.
Peniadaan aturan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku setiap tanggal merah dan hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu Minggu, di mana, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
Meskipun secara kalender tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa pembatasan. Artinya, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat nomor kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja.
Pada hari normal, skema ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Jam penerapan kebijakan ini umumnya berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan kembali diberlakukan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Namun, seluruh ketentuan jam tersebut otomatis tidak berlaku saat kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada hari libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455050/original/037179500_1766626265-47ddea52-3120-4b04-9cd7-a4b0429436e5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455047/original/007726800_1766625297-3cbd88cb-74a9-41f7-82b8-434dbcef8a86.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2990271/original/066777400_1575853708-20191208-Lomba-Lari-Amal-Bertema-Sinterklas-di-Latvia-AFP-7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4614282/original/090285800_1697553895-Hujan_Lebat_dan_Angin_Kencang.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157685/original/057738300_1741611619-20250310-Ridwan_Kamil-HEL_9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3938376/original/004974400_1645165608-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)