Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.
Rencana itu muncul setelah Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.
Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk mencegah penyebaran penyakit rabies sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.
Pramono memilih Pergub agar prosesnya lebih cepat, karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” katanya.
Ia menambahkan, dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan,” ungkap Pramono.
DMFI menyambut baik langkah pemerintah provinsi.
CEO DMFI Karin Franken menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov DKI.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” katanya.
Dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai langkah preventif penyebaran rabies di Indonesia.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” ujarnya.
Pergub ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Jakarta dalam upaya pencegahan penyakit zoonosis sekaligus perlindungan hewan, sejalan dengan hukum nasional yang sudah ada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing Megapolitan 13 Oktober 2025
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae80079360e.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4706409/original/091051700_1704368320-20240104-Cuaca_Ekstrim-ANG_5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932d79d59ce4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)