Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lahan BMKG di Tangsel Masih Bergaris Polisi Usai Pengosongan Markas GRIB Jaya Megapolitan 9 Juni 2025

Lahan BMKG di Tangsel Masih Bergaris Polisi Usai Pengosongan Markas GRIB Jaya
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
— Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG
) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, masih terpasang garis polisi meski telah dikosongkan sejak Sabtu (24/5/2025).
Pantauan
Kompas.com
pada Senin (9/6/2025), garis polisi sepanjang lima meter masih membentang di gerbang hitam dengan logo BMKG di bagian tengah.
Spanduk “jual sapi kurban” dan plang bertuliskan “ahli waris” yang sebelumnya dipasang organisasi masyarakat
GRIB Jaya
telah dicopot.
Kini hanya tampak dua plang resmi, milik BMKG bertuliskan “Tanah Negara” berdasarkan SHP Nomor 00005 Tahun 2003, dan milik Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Di trotoar depan lahan, bekas kios pedagang kaki lima kini diganti dengan lima tanaman palem kuning dalam tong biru, masing-masing berjarak sekitar dua meter.
Sementara di dalam area, masih terlihat puing-puing bangunan bekas markas GRIB Jaya yang sebelumnya diratakan alat berat.
Pedagang sapi kurban yang sempat diizinkan BMKG berjualan di sana pun telah berhenti beroperasi.
“Mereka masih jualan sampai terakhir kemarin, tanggal 8 (Juni 2025),” kata Maruli (32), seorang petugas keamanan BMKG kepada
Kompas.com
.
Meski lahan kini tak lagi digunakan untuk kegiatan jual-beli, pengamanan tetap dilakukan. Sebanyak 10 petugas sekuriti menjaga area tersebut, enam orang di bagian depan dan empat lainnya di belakang.
“Security-nya maksimal 10 orang, tapi dibagi,” ujar Maruli.
Ia memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada aktivitas mencurigakan sejak lahan dibersihkan. Namun demikian, patroli kepolisian tetap rutin dilakukan.
“Minimal sehari tiga sampai empat kali, dari Polsek, Polres, bahkan kadang dari Polda. Siang ataupun malam,” jelasnya.
“Alhamdulillah aman-aman saja,” tambah Maruli.
Sebelumnya, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Tersangka) Y bin KTY yakni warga masyarakat yang mengaku ahli waris, dan MYT yaitu Ketua DPC Tangsel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, Y diketahui memberikan kuasa hukum kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
Sementara MYT memerintahkan dan turut serta dalam pendudukan lahan, bahkan menyewakannya kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan sebesar Rp 11,9 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.