Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lagi dan Lagi, Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya Megapolitan 10 Oktober 2025

Lagi dan Lagi, Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba usai sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada 2017, 2023, dan 2024.
Kini dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan mengaku menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
Menurut Agung, keenam tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Kasus ini terbongkar setelah petugas keamanan rutan (Karupam) mencurigai gerak-gerik sejumlah tahanan.
Penggeledahan dilakukan di kamar para tersangka, dan ditemukan sabu, ganja sintetis, serta alat komunikasi untuk mengatur transaksi.
Ammar Zoni tidak menjual narkoba secara langsung, melainkan menyimpan dan menyalurkannya ke tahanan lain.
“Dari keterangan tersangka lain, Ammar ini berperan sebagai gudang. Barangnya disembunyikan di bagian atas ruangan, di sela-sela atap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Setelah penemuan barang bukti, Ammar dan lima tahanan lain, termasuk A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, diamankan.
Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut, sementara berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan sinte dari seseorang di luar rutan.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sesama tahanan melalui perantara untuk diedarkan lebih lanjut di dalam lapas.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai gudang narkotika. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” kata Mulyadi.
Dalam penyidikan terungkap, para tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur pengiriman narkoba.
Salah satu kurir bernama Asep, yang menyerahkan narkoba dari luar ke dalam rutan, telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Namun satu orang DPO bernama Andre, penghubung utama antara luar dan dalam rutan, masih buron hingga kini.
Dari penggeledahan, petugas menemukan paket sabu, ganja sintetis, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang disembunyikan di atas kamar tahanan.
Jumlahnya disebut “beberapa pecahan kecil” yang cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Untuk perannya lebih detail nanti akan dijabarkan dalam surat dakwaan saat sidang,” kata Agung Irawan.
Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 Agung Irawan, mengatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah sidang pertama, akan dijelaskan secara perinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman pidananya minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Ammar Zoni bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkoba, dan kini menghadapi jeratan hukum dari balik jeruji.
Persidangan pertama akan digelar dalam waktu dekat setelah berkas resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.