Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KY Minta MA Sanksi Nonpalu Hakim yang Adili Tom Lembong: Terbukti Langgar Etik

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi ringan berupa nonpalu enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Tom Lembong. Hasilnya tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, Jumat (26/12/2025).

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.

Putusan tersebut diketok dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang dihadiri lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai serta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.