Jakarta –
Kurir di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Rizki, mengaku pernah diminta untuk mengantarkan uang Rp 1,2 miliar ke terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Tian Bahtiar. Rizki mengatakan perintah itu diberikan accounting di AALF bernama Titin.
Hal itu disampaikan Rizki saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Mulanya, Rizki membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait 10 kali pengiriman uang ke Tian atas perintah Titin dalam kurun waktu 2024-2025.
“Titin itu siapa?” tanya jaksa.
“Accounting kantor setahu saya,” jawab Rizki.
Rizki membenarkan isi BAP jika total uang yang pernah dia antar ke Tian sebesar Rp 1,2 miliar. Dia mengatakan selalu ada tanda terima penerimaan setelah uang itu diserahkan.
“Jadi total keseluruhan yang diserahkan sebesar Rp 1.292.000.000. Selain itu juga ada penyerahan tidak dibuarkan tanda terima sekitar dua atau tiga kali yang nominalnya saya tidak tahu karena sudah di amplopin. Bagaimana keterangan ini?” tanya hakim ketua Efendi.
“Bisa diulang Yang Mulia,” pinta Rizki mengkonfirmasi.
“Yang total tadi itu jumlahnya Rp 1.292.000.000?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Rizki.
Rizki mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut. Dia mengaku hanya bertugas mengantarkannya ke Tian yang saat peristiwa terjadi merupakan Direktur Pemberitaan JakTV.
“Itu totalnya, tapi di luar itu, kata Saudara ada juga yang diamplop dua atau tiga kali tapi nggak tahu jumlahnya?” tanya hakim.
“Seingat saya ada,” jawab Tian.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Halaman 2 dari 2
(mib/haf)





