Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kuasa Hukum Ungkap Ada Luka Benda Tumpul di Dada Arya Daru Megapolitan 26 November 2025

Kuasa Hukum Ungkap Ada Luka Benda Tumpul di Dada Arya Daru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
“Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo usai bertemu Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
“Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
Dalam pertemuan agenda audiensi bersama penyidik, kuasa hukum mengetahui adanya empat
sidik jari
dalam lakban yang membungkus korban.
Satu sidik jari milik Arya Daru. Sedangkan tiga sidik jari lainnya disebut tidak layak diuji.
“Ada tiga lagi ternyata bekas sidik jari yang tidak bisa diteliti karena tidak layak,” kata Nicolay.
Nicolay pun mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.
“Kami minta kalau diteruskan, gelar perkara dong. Kami akan minta gelar perkara khusus,” kata dia.
Diketahui,
diplomat Kemlu Arya Daru
ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.