Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,72 Juta: Lebih Rendah dari Bekasi

Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said menyebut, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160.000 dari UMP yang telah ditetapkan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Said menyebut UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Said meninlai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, Said menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara, kata dia, UMP 100 persen KHL saja baru Rp 5,89 juta.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Siad mengatakan KSPI akan menempuh langkah hukum terkait UMP tersebut. KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain tu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi direncanakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,72 Juta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp 333.115. Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

(lir/idh)