Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan Megapolitan 30 Desember 2025

KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
— Menjelang rapat
Dewan Pengupahan
DKI Jakarta, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah pusat segera memanggil
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung.
Langkah itu dinilai penting agar
kebijakan pengupahan
di Ibu Kota tidak diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan pengurus daerah
KSPI DKI Jakarta
, Muhammad Andre Nasrullah, usai mengikuti pertemuan antara perwakilan buruh dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurut Andre, dalam pertemuan itu pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Sekretariat Kabinet menyampaikan rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat guna meluruskan kebijakan pengupahan yang dinilai menimbulkan polemik.
“Tadi kan ada masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari Sekretariat Kabinet, ya itu bahwa nanti akan memanggil Gubernur DKI dan Jabar,” kata dia.
Andre menuturkan, KSPI DKI Jakarta meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026).
“Saya mengusulkan, karena pada Rabu itu ada sidang Dewan Pengupahan di DKI Jakarta, maka harapan saya dipanggilnya sebelum Rabu,” kata dia.
Ia menegaskan, permintaan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta bertujuan agar hasil rapat Dewan Pengupahan nantinya benar-benar mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Saya meminta supaya sebelum nanti mereka rapat, Gubernur itu dipanggil. Kami yang meminta,” ujar Andre.
Andre berharap, pemanggilan tersebut dapat membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan buruh sehingga memungkinkan adanya perubahan atau revisi kebijakan pengupahan di DKI Jakarta.
“Jadi UMP dan UMSP DKI Jakarta itu, setelah Gubernur dipanggil, bisa dikasih, bisa ada perubahan revisi maupun ada putusan terkait UMSP itu. Karena DKI Jakarta kan belum diputusin (UMSP),” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat menyatakan kesediaannya menindaklanjuti usulan tersebut dan membuka peluang pertemuan dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan digelar.
“Mereka sepakat. Sepakat. Buktinya itu dari Wamen kan memberi kita kartu (nama) supaya (bisa) mengingatkan supaya itu bisa dilakukan,” kata Andre.
Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025).
Demo tersebut digelar untuk menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.
Massa aksi menilai angka tersebut tidak realistis di tengah lonjakan biaya hidup di Ibu Kota dan menginginkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.