Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai penegakan hukum lalu lintas dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Korlantas Polri menjadi fondasi penting menuju pemerintahan digital yang akuntabel.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Bhinneka Putra Linanta berpendapat bahwa ETLE mampu menutup ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Kami melihat ETLE bukan hanya alat tilang, tetapi simbol kedisiplinan baru. Sistem ini memberi kepastian hukum, mengurangi interaksi fisik, dan memastikan penerimaan negara dicatat jelas melalui PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Bhinneka dalam kunjungan ke RTMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
KSP pun mendorong akselerasi penambahan kamera ETLE di wilayah DKI Jakarta seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan berbasis teknologi di titik-titik rawan kecelakaan. Dukungan pemerintah pusat ini diharapkan memperkuat budaya tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan skema penegakan hukum harus mengedepankan tata kelola digital.
Ia menargetkan 95 persen penindakan dilakukan dengan ETLE dan hanya 5 persen melalui tilang manual sebagai bentuk tindakan situasional.
“ETLE adalah cara kami menyapa masyarakat secara humanis. Tidak ada interaksi yang berpotensi transaksional, semuanya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 127 kamera ETLE statis dan delapan ETLE mobile. Ke depan, Agus mengusulkan peningkatan hingga 1.000 kamera ETLE pada tahun 2026.
“Target penambahan kamera ini bukan angka semata. Ini wujud keseriusan kami mengubah wajah Polantas menjadi lebih dipercaya, profesional, dan berorientasi pelayanan sesuai harapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo”, ucapnya.
“Dengan ETLE, kami berharap masyarakat tertib dari dirinya sendiri. Semua ini demi keselamatan. Tidak ada tujuan lain,” imbuhnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





