GELORA.CO – Sopir bus PO Rosalia Indah, Marco Sony, viral di media sosial setelah berkendara secara ugal-ugalan. Bahkan, aksinya sempat membahayakan pengendara lain.
Bukannya mengaku salah, ia berdalih melakukan hal tersebut karena sedang mengejar waktu. Hal ini yang kemudian membuat netizen geram dan endingnya sesuai prediksi netizen.
Video viral memperlihatkan bus PO Rosalia Indah berjalan ugal-ugalan. Konten yang diunggah akun Instagram @dashcamindonesia itu menjadi bukti bahwa sang sopir perlu dievaluasi. Bagaimana kronologi lengkapnya?
Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan di Jalanan Berujung Dipecat
Dari video yang beredar, terlihat bus PO Rosalia Indah melaju kencang di bahu jalan. Kemudian, bus tersebut langsung masuk ke jalur cepat di mana ada kendaraan penumpang yang sedang melaju dan hampir bertabrakan.
Bus Rosalia Indah tersebut akhirnya mengikuti mobil penumpang hingga ke Rest Area 275 A untuk melakukan pengisian daya baterai. Sopir tersebut tidak senang dengan si pengemudi, karena dianggap menghalangi jalannya.
Akibat ulahnya, Marco Sony akhirnya dibebastugaskan oleh PO Rosalia Indah karena dianggap mencoreng citra baik perusahaan. Sony mengaku sudah diberhentikan, sejak Jumat (12/12/2025) dari perusahaan otobus asal Palur, Jawa Tengah itu.
“Hari ini, Jumat 12 Desember 2025 merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Semoga peristiwa ini menyadarkan saya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Saya memohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Sony, dikutip Minggu (14/12/2025).
“Untuk PT Rosalia Indah, saya juga mohon maaf atas perbuatan saya. Ini membuat citra perusahaan dan seluruh awak bus tercoreng,” tambahnya.
Sebagai informasi, melanggar marka jalan merupakan tindakan melanggar hukum aturan lalu lintas. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pada pasal 19 berisi marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingati atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas. Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan serong.
Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh). Bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Bahkan, sopir bus bisa terancam pasal 310 dan pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta





