Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPPU Sebut Pentingnya Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Jakarta

Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan. Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.

Sayangnya, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.

Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing’ yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025) lalu. Forum ini sebagai langkah KPPU dalam merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.

“Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Dia mengatakan kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku anti persaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar dua sisi (two-sided market). Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitan menembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.

“Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen,” tuturnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan. Keempat buku tersebut meliputi (i) Capaian dan Tantangan Dua Puluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha; (ii) Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional; (iii) Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital; dan (iv) Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien & Inovatif.

“Keempat dokumen ini yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital, diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha,” pungkas Eugenia.

Sebagai informasi tambahan, diskusi publik ini menghadirkan perspektif komprehensif dari para begawan ekonomi dan hukum, antara lain Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), Prof. Mohamad Ikhsan (Guru Besar FEB UI), Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Titik Anas (PROSPERA). Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, dan pentingnya competitive neutrality (netralitas persaingan) sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD serta transformasi regulasi persaingan usaha di era digital menjadi krusial agar iklim usaha Indonesia kompetitif di mata investor global.

(akn/ega)