Jakarta –
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kepada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” kata dia.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucap dia.
Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.
(lir/lir)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450162/original/069605400_1766131404-IMG_6780.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/21/692027930e8ed.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)






