Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Telisik Aliran Uang Rutin ke Oknum Kemnaker di Kasus Pemerasan TKA

Jakarta

KPK telah memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rizky Junianto terkait perkara kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA). Rizky didalami terkait uang setoran ke oknum Kemnaker dari kasus ini yang sifatnya rutin.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya fokus kepada para tersangka, tapi juga kepada para saksi dan pihak terkait lainnya. Penyitaan juga dilakukan dalam perkara ini.

“Jadi dari dugaan tindak-tindak pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini, yang dilakukan kepada para agen TKA yang mengurus dokumen-dokumen rencana penggunaan TKA, ini semuanya ditelusuri,” ucapnya.

Budi menyebut pemeriksaan kali ini berfokus pada menelusuri aliran uang. Terkait apakah Rizky menerima aliran uang dalam kasus ini, akan didalami lebih lanjut.

“Pemeriksaan hari ini diantaranya adalah terkait dengan aliran-aliran uang, hasil dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kemenaker kepada para agen TKA,” sebutnya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

(ial/azh)