Jakarta –
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini, Andhi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Andhi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Namun dia belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Dalam mengusut dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi bernama Atasya Yasmine Fakhira. Atasya saat itu dipanggil sebagai saksi.
Pemanggilan Atasya dilakukan KPK pada Kamis (14/11/2024). Atasya sebelumnya dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini ia telah divonis 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.
Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.
Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(yld/yld)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445749/original/021618200_1765863815-3.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4824900/original/097188500_1715085360-20240507-Rilis_KPK-ANG_3.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





